Selamat dan Menikmati Fasilitas dan Layanan Pada Blog ini...

Wednesday, 25 October 2017

peran Masyarakat dalam Pemberdayaan Desa Mandiri


Selamat pagi warga desa, selamat menjalankan aktivitas hari ini, dan mari kita bersama - sama membangun desa untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Desa tidak akan maju, inovatif dan mandiri tanpa dukungan dari masyarakat desa yang dan ada nya musyawarah dalam desa.

Adanya sistem baru dan tatanan baru dalam menciptakan desa yang mandiri, sebagai berikut dalam susunan dan tatanan desa:

Pada gambar di diatas, merupakan suatu struktur tatanan desa, pada hal nya prinsip dasar pemerintahan desa meliputi:

1. Check and Balance antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa
2. Demokrasi perwakilan + permusyawaratan
3. Proses demokrasi partisipatoris melalui musdes

Pada Struktur bahwa Kepala Desa di pilih langsung oleh warga / masyarakat desa. dan perwakilan bagian wilayah desa yang di pilih secara Demokratis.

Dibutuhkan Peran aktif tiga unsur desa untuk menghasilkan keputusan - keputusan yang sesuai dengan harapan:

1. Peran pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat nya yang bisa melakukan:

·         Mengelola sumberdaya desa untuk kebutuhan masyarakat
·         Merumuskan dengan baik kebutuhan masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan ketentuan skala prioritas.
·         Meningkatkan kemampuan mengimplementasikan peraturan UU Desa secara baik dan turunannya.
·         Mengelola keuangan desa dengan prinsip Partisipatif, transparan dan akuntable.

2. Peran BPD harus bisa meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama pemerintahan desa. hal itu bisa dilakukan dengan:

·         Memperkuat partisipasi dengan mengajak warga dalam aktif kegiatan pembangunan.
·         Menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan desa.melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
·         Memlaksanakan nilai - nilai permusyawaratan, permufakatan proses keluarga dan gotong royong.
3. Peran masayarakat  aktif secara Partisifatif

Disini masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi masyarakat yang bisa di lakukan:

·         Partisipasi dalam proses pembuatan, yang hal itu bisa di lakukan melalui BPD atau ke Kepala desa.
·         Memndapatkan Informasi secara lengkap dan benar perihal hal - hal bersifat strategis yang akan di bahas. termasuk keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama , Pengawasan, kemampuan kreatif dan inovatif , serta kemampuan teknis.
·         Mengawasai kegiatan penyelenggaraan Musdes maupun tindak lanjut hasil keputusannya.
·         Mendorong gerakan swadaya gotong royong dalam penyusunan regulasi.
·         Menyampaikan aspirasi , pandangan, kepentingan berkaitan hal - hal yang bersifat strategis
·         Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan musdes secara demokratis, tranparan dan akuntable.
·         dan Sebagai langkah evaluasi , masyarakat di tuntut memberi koreksi dan rekomendasi terkait efektifitas Regulasi.

Dari penjelasan diatasan, bahwa peran masyarakat desa sangat berperan penting dalam mewujudkan desa yang inovatif dan mandiri. oleh kaena itu, kami Kementerian Desa PDTT menghimbau para Warga & Masyarakat desa untuk ikut turun langsung dalam musyawarah desa.

No comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites