Selamat pagi warga desa, selamat menjalankan aktivitas hari ini, dan mari kita bersama - sama membangun desa untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Desa tidak akan maju, inovatif dan mandiri tanpa dukungan dari masyarakat desa yang dan ada nya musyawarah dalam desa.
Adanya sistem baru dan tatanan baru dalam menciptakan desa yang mandiri, sebagai berikut dalam susunan dan tatanan desa:
Pada gambar di diatas, merupakan suatu struktur tatanan desa, pada hal nya prinsip dasar pemerintahan desa meliputi:
1. Check and Balance antara kepala desa dengan badan permusyawaratan desa
2. Demokrasi perwakilan + permusyawaratan
3. Proses demokrasi partisipatoris melalui musdes
Pada Struktur bahwa Kepala Desa di pilih langsung oleh warga / masyarakat desa. dan perwakilan bagian wilayah desa yang di pilih secara Demokratis.
Dibutuhkan Peran aktif tiga unsur desa untuk menghasilkan keputusan - keputusan yang sesuai dengan harapan:
1. Peran pemerintah desa, baik kepala desa maupun perangkat nya yang bisa melakukan:
·
Mengelola sumberdaya desa untuk
kebutuhan masyarakat
·
Merumuskan dengan baik kebutuhan
masyarakat dan membuat perencanaan desa yang baik dengan ketentuan skala
prioritas.
·
Meningkatkan kemampuan
mengimplementasikan peraturan UU Desa secara baik dan turunannya.
·
Mengelola keuangan desa dengan prinsip
Partisipatif, transparan dan akuntable.
2. Peran BPD harus bisa meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa bersama pemerintahan desa. hal itu bisa dilakukan dengan:
·
Memperkuat partisipasi dengan mengajak
warga dalam aktif kegiatan pembangunan.
·
Menumbuhkan inisiatif warga dalam turut
serta mengembangkan program pemberdayaan desa.melakukan komunikasi yang baik
dengan masyarakat.
·
Memlaksanakan nilai - nilai
permusyawaratan, permufakatan proses keluarga dan gotong royong.
3. Peran masayarakat aktif secara Partisifatif
Disini masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi masyarakat yang bisa di lakukan:
Disini masyarakat mempunyai hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada kepala desa dan BPD dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi masyarakat yang bisa di lakukan:
·
Partisipasi dalam proses pembuatan, yang
hal itu bisa di lakukan melalui BPD atau ke Kepala desa.
·
Memndapatkan Informasi secara lengkap
dan benar perihal hal - hal bersifat strategis yang akan di bahas. termasuk
keikutsertaan masyarakat dalam kerjasama , Pengawasan, kemampuan kreatif dan
inovatif , serta kemampuan teknis.
·
Mengawasai kegiatan penyelenggaraan
Musdes maupun tindak lanjut hasil keputusannya.
·
Mendorong gerakan swadaya gotong royong
dalam penyusunan regulasi.
·
Menyampaikan aspirasi , pandangan,
kepentingan berkaitan hal - hal yang bersifat strategis
·
Mendorong terciptanya kegiatan
penyelenggaraan musdes secara demokratis, tranparan dan akuntable.
·
dan Sebagai langkah evaluasi ,
masyarakat di tuntut memberi koreksi dan rekomendasi terkait efektifitas
Regulasi.
Dari penjelasan diatasan, bahwa peran
masyarakat desa sangat berperan penting dalam mewujudkan desa yang inovatif dan
mandiri. oleh kaena itu, kami Kementerian Desa PDTT menghimbau para Warga &
Masyarakat desa untuk ikut turun langsung dalam musyawarah desa.
No comments:
Post a Comment