Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (pasal 1 UU No. 6 Tahun 2015).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Provinsi
Jawa Timur telah mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Maksud dari kegiatan Pemberdayaan BUM Desa
adalah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan
kelembagaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat yang dilaksanakan baik
melalui konsolidasi atau integrasi UPKu maupun LED Lainnya sehingga berperan
optimal dalam menumbuh kembangkan perekonomian desa. Sedangkan tujuan
Pemberdayaan BUM Desa adalah:
1.
Menguatkan kapasitas kelembagaan UPKu atau
LED lainnya guna meningkatkan perekonomian desa serta memperkuat Pendapatan
Asli Desa (PADes);
2.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha
Lembaga Ekonomi Desa yang berbasis pada pengolahan potensi desa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan peluang pasar;
3.
Mengembangkan kemitraan usaha dengan
unit/kelompok usaha Rumah Tangga Miskin (RTM) sasaran maupun dengan lembaga
ekonomi lokal;
4.
Mengembangkan modal usaha melalui
penggalangan dana masyarakat maupun kerjasama dengan pihak ketiga;
5.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial
ekonomi masyarakat desa;
6.
Memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sasaran Pemberdayaan BUM Desa adalah
Kegiatan Pemberdayaan BUM Desa dilakukan pada desa yang telah memiliki
BUM Desa atau desa yang akan membentuk BUM Desa dengan mengintegrasi atau
konsolidasi lembaga ekonomi yang ada di desa seperti: UPKu, Pasar Desa,
Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), HIPPAM maupun program lainnya dapat
dikembangkan BUM Desa; Adapun desa lokasi harus memenuhi sejumlah kriteria yang
terdiri dari:
1.
Kabupaten lokasi harus sudah memiliki
Peraturan Daerah tentang BUM Desa atau regulasi dibawahnya, semisal Peraturan
Bupati;
2.
Desa memiliki potensi ekonomi unggulan
yang layak dikembangkan sebagai usaha BUM Desa;
3.
Ada kesepakatan konsolidasi
lembaga-lembaga ekonomi desa untuk bergabung dalam lembaga BUM Desa yang akan
dibentuk. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rencana Pendirian BUM Desa;
4.
Ada komitmen penyertaan modal dari
Pemerintah Desa, dari lembaga-lembaga ekonomi desa yang akan bergabung maupun
penyertaan modal dari perseorangan yang dituangkan dalam Pernyataan Kesanggupan
Penyertaan Modal Pendirian BUM Desa;
5.
Dukungan pembinaan dari pemerintah
Kabupaten untuk Pemberdayaan BUM Des
No comments:
Post a Comment