PENGERTIAN BUMDES
Kunjungan dan Silaturrahmi ke BUMDES "Mitra Usaha Mulya" di Desa Marga Mulya Kec. Rambah Samo, Kab. Rokan Hulu - RIAU (Poto Pendamping Desa Kecamatan) |
Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Ciri Utama BUMDes dengan Lembaga Ekonomi Komersil lainya,sebagai berikut :
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama Modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyerataan modal (Saham atau andil)
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota) BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa. Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota) BUMDes sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDes harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. Ini sesuai dengan peraturan per undang-undangan (UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat 3). Penjelasan ini sangat penting untuk mempersiapkan pendirian BUMDes, karena implikasinya akan bersentuhan dengan pengaturannya dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Desa (Perdes).
Tujuan Pendirian BUMDes
Kunjungan dan Silaturrahmi ke BUMDES "Mitra Usaha Mulya" di Desa Marga Mulya Kec. Rambah Samo, Kab. Rokan Hulu - RIAU (Poto Pendamping Desa Kecamatan) |
Empat tujuan pendirian BUMDes,diantaranya sebagai berikut :
1. Meningkatkan Perekonomian Desa
2. Meningkatkan Pendapatan asli Desa
3. Meningkatkan Pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa adalah perwujudan dari pengelolaan ekonomi produksif desa yang dilakukan secara Koorperatif,Partisifatif,Emansipatif,Transparansi, Akuntabel dan Sustaniabel. Oleh karena itu perlu upaya serius untuk menjadikan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan secara mandiri, efektif, efisien dan profesional.
Guna mencapai tujuan BUMDes dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan (Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelolah oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan disorsi ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDes.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa BUMDes dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
Kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
Tersedia sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan dipasar; Tersedia sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; Adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDes merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa. Apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
Usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa;\Perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
Industri dan kerajinan rakyat. Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
Industri dan kerajinan rakyat. Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Pengaturan
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa: Pasal 78
1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2) 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
3) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a) Pemerintah Desa;
b) Tabungan masyarakat;
c) Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
d) Pinjaman; dan/atau
e) Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
4) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3) Daerah Kabupaten/Kota
4) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
Bentuk badan hukum; Kepengurusan; Hak dan kewajiban; Permodalan;
Bagi hasil usaha atau keuntungan; Kerjasama dengan pihak ketiga; Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Bagi hasil usaha atau keuntungan; Kerjasama dengan pihak ketiga; Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES
Kunjungan dan Silaturrahmi ke BUMDES "Mitra Usaha Mulya" di Desa Marga Mulya Kec. Rambah Samo, Kab. Rokan Hulu - RIAU (Poto Pendamping Desa Kecamatan) |
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya,maka BUMDes
dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada
prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited, and
user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan
mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah
bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi
sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial
institution). BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan
masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan
sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran
sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya prinsip
efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum,
dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan
kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan demikian, bentuk BUMDes
dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan
karakteristik lokal, potensi, dan sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa.
Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Sebagaimana dinyatakan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah bahwa tujuan pendirian BUMDes antara lain dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Oleh karena itu, setiap Pemerintah
Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun penting disadari
bahwa BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat didasarkan pada potensi yang
dapat dikembangkan dengan menggunakan sumberdaya lokal dan terdapat permintaan
pasar. Dengan kata lain, pendirian BUMDes bukan merupakan paket instruksional
yang datang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten.
Jika yang berlaku demikian dikawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana
yang diamanatkan di dalam undangundang. Tugas dan peran Pemerintah adalah
melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa melalui pemerintah
provinsi dan/atau pemerintah kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat
dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri.
Pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan dan pemenuhan
lainnya yang dapat memperlancar pendirian BUMDes. Selanjutnya, mekanisme
operasionalisasi diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa. Untuk itu,
masyarakat desa perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menerima gagasan
baru tentang lembaga ekonomi yang memiliki dua fungsi yakni bersifat sosial dan
komersial. Dengan tetap berpegang teguh pada karakteristik desa dan nilai-nilai
yang hidup dan dihormati. Maka persiapan yang dipandang paling tepat adalah
berpusat pada sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap peningkatan standar hidup masyarakat desa (Pemerintah
Desa, BPD, tokoh masyarakat/ketua suku, ketua-ketua kelembagaan di pedesaan).
Melalui cara demikian diharapkan keberadaan BUMDes mampu
mendorong dinamisasi kehidupan ekonomi di pedesaan. Peran pemerintah desa
adalah membangun relasi dengan masyarakat untuk mewujudkan pemenuhan standar
pelayanan minimal (SPM), sebagai bagian dari upaya pengembangan komunitas
(development based community) desa yang lebih berdaya.
No comments:
Post a Comment