Selamat dan Menikmati Fasilitas dan Layanan Pada Blog ini...

Wednesday 7 August 2019

Perencanaan Pembangunan di Desa Berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014



Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah salah satu Peraturan Menteri Dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 31 Desember 2014. Adapun apa yang ada dalam Permendagri 114 ini akan membuat puyeng dengan Permendagri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengapa karena nomenklatur untuk pembangunan desa sendiri dengan pengelolaan keuangan desa sepertinya tidak kompak dan akan membingungkan ketika nanti dilakukan implementasi, dan tidak ada lagi kebebasan sejauhmana RPJMDes yang dibuat didesa dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan.
Pedoman Pembangunan Desa yang dibuat dalam Permendagri 114 tahun 2014 ini berdasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
Aktor-aktor pelaku pembangunan desa sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa di Pasal 2 dan 3 disebutkan sebagaimana berikut:

Pasal 2
1.     Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
2.     Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
3.     Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.
4.     Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
5.     Dalam rangka mengoordinasikan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
6.     Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di wilayahnya.
Pasal 3
Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa ada dalam Bagian Kesatu yang isinya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa:
Pasal 4
1.     Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
b.     Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
2.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 5
1.     Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:
a.      penyusunan RPJM Desa; dan
b.     penyusunan RKP Desa.
2.     RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
3.     RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
Penyusunan RPJMDes - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ada dalam Paragraf 1 Bagian Kedua Permendagri 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang nanti akan dikuatkan dalam Peraturan Bupati masing-masing Kabupaten:
Pasal 6
1.     Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.     Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.      penetapan dan penegasan batas Desa;
b.     pendataan Desa;
c.      penyusunan tata ruang Desa;
d.     penyelenggaraan musyawarah Desa;
e.      pengelolaan informasi Desa;
f.       penyelenggaraan perencanaan Desa;
g.     penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
h.     penyelenggaraan kerjasama antar Desa;
i.       pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan
j.       kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
3.     Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a.      pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:
1.     tambatan perahu;
2.     jalan pemukiman;
3.     jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
4.     pembangkit listrik tenaga mikrohidro ;
5.     lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan
6.     infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b.     pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:
1.     air bersih berskala Desa;
2.     sanitasi lingkungan;
3.     pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan
4.     sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
c.      pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
1.     taman bacaan masyarakat;
2.     pendidikan anak usia dini;
3.     balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
4.     pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan
5.     sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
d.     Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain:
1.     pasar Desa;
2.     pembentukan dan pengembangan BUM Desa;
3.     penguatan permodalan BUM Desa;
4.     pembibitan tanaman pangan;
5.     penggilingan padi;
6.     lumbung Desa;
7.     pembukaan lahan pertanian;
8.     pengelolaan usaha hutan Desa;
9.     kolam ikan dan pembenihan ikan;
10. kapal penangkap ikan;
11. cold storage (gudang pendingin);
12. tempat pelelangan ikan;
13. tambak garam;
14. kandang ternak;
15. instalasi biogas;
16. mesin pakan ternak;
17. sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa.
e.      pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1.     penghijauan;
2.     pembuatan terasering;
3.     pemeliharaan hutan bakau;
4.     perlindungan mata air;
5.     pembersihan daerah aliran sungai;
6.     perlindungan terumbu karang; dan
7.     kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
4.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain:
a.      pembinaan lembaga kemasyarakatan;
b.     penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
c.      pembinaan kerukunan umat beragama;
d.     pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
e.      pembinaan lembaga adat;
f.       pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
g.     kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
5.     Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain:
a.      pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
b.     pelatihan teknologi tepat guna;
c.      pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
d.     peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
1.     kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2.     kelompok usaha ekonomi produktif;
3.     kelompok perempuan,
4.     kelompok tani,
5.     kelompok masyarakat miskin,
6.     kelompok nelayan,
7.     kelompok pengrajin,
8.     kelompok pemerhati dan perlindungan anak,
9.     kelompok pemuda;dan
10. kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Pasal 7
1.     Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
2.     Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
3.     Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
a.      pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
b.     penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
c.      pengkajian keadaan Desa;
d.     penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
e.      penyusunan rancangan RPJM Desa;
f.       penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
g.     penetapan RPJM Desa.
Permendagri 114 juga mengatur tentang bagaimana cara Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes atau RPJM Desa:
Pasal 8
1.     Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
2.     Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.      kepala Desa selaku pembina;
b.     sekretaris Desa selaku ketua;
c.      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d.     anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
3.     Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
4.     Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
5.     Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.      penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
b.     pengkajian keadaan Desa;
c.      penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d.     penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Tentang Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota ada di dalam Permendagri 114, pasal 10 dan 11:
Pasal 10
1.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a.
2.     Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
3.     Penyelarasan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
4.     Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a.      rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
b.     rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
c.      rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
d.     rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
e.      rencana pembangunan kawasan perdesaan.
Pasal 11
1.     Kegiatan penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.
2.     Rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3.     Hasil pendataan dan pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.
4.     Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.
Pengkajian Keadaan Desa pun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 ini di pasal 12 hingga pasal 19:
Pasal 12
1.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
2.     Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.
3.     Pengkajian keadaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.      penyelarasan data Desa;
b.     penggalian gagasan masyarakat; dan
c.      penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
4.     Laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 13
1.     Penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.      pengambilan data dari dokumen data Desa;
b.     pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
2.     Data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.
3.     Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format data Desa.
4.     Format data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
5.     Hasil penyelarasan data Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Pasal 14
1.     Penggalian gagasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.
2.     Hasil penggalian gagasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.
3.     Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 15
1.     Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.
2.     Pelibatan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
3.     Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a.      tokoh adat;
b.     tokoh agama;
c.      tokoh masyarakat;
d.     tokoh pendidikan;
e.      kelompok tani;
f.       kelompok nelayan;
g.     kelompok perajin;
h.     kelompok perempuan;
i.       kelompok pemerhati dan pelindungan anak;
j.       kelompok masyarakat miskin;dan
k.     kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
4.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 16
1.     Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
2.     Diskusi kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
3.     Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.
4.     Dalam hal terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Pasal 17
1.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
2.     Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.
3.     Rekapitulasi usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Pasal 18
1.     Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
2.     Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
3.     Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilampiri dokumen:
a.      data Desa yang sudah diselaraskan;
b.     data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
c.      data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.     rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
Pasal 19
1.     Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa.
2.     Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
Setelah dilakukan kajian keadaan desa, maka dilakukan penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa:
Pasal 20
1.     Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.     Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Pasal 21
1.     Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, membahas dan menyepakati sebagai berikut:
a.      laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
b.     rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
c.      rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2.     Pembahasan rencana prioritas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3.     Diskusi kelompok secara terarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), membahas sebagai berikut: a. laporan hasil pengkajian keadaan Desa; b. prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; c. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan d. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 22
1.     Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dituangkan dalam berita acara.
2.     Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.
Setelah melakukan Musdes, Musyawarah Desa untuk penyusunan rencana pembangunan desa maka langkah selanjutnya dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa maka dilanjutkan dengan Penyusunan Rancangan RPJM Desa:
Pasal 23
1.     Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
2.     Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.
3.     Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Pasal 24
1.     Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
2.     Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahan kepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.     Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Setelah rancangan RPJM Desa sudah disetujui kepala desa maka kemudian dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa. Penyusunan Rencana pembangunan desa dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Pasal 25
1.     Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
2.     Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat.
3.     Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.      tokoh adat;
b.     tokoh agama;
c.      tokoh masyarakat;
d.     tokoh pendidikan;
e.      perwakilan kelompok tani;
f.       perwakilan kelompok nelayan;
g.     perwakilan kelompok perajin;
h.     perwakilan kelompok perempuan;
i.       perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.       perwakilan kelompok masyarakat miskin.
4.     Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Pasal 26
1.     Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.
2.     Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara.
Setelah banyak hal dilalui tersebut dan mungkin karena Implementasi UU Desa dilakukan sesudah Desa Memiliki RPJM Desa yang lalu, sementara untuk mendapatkan dana desa, Desa harus memiliki RPJM Desa, namun hal tersebut tidak terdapat pada RPJM Desa yang sudah ada maka RPJM Desa pun bisa diubah. Penetapan dan perubahan RPJM Desa dapat dilakukan dengan jalan sesuai Permendagri ini pada pasal 27 hingga 28:
Pasal 27
1.     Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
2.     Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
3.     Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.     Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.
Pasal 28
1.     Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a.      terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b.     terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
2.     Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.


No comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites