Permendagri Nomor 114
tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah salah satu Peraturan Menteri
Dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam
negeri yang kejar tayang dan dilemparkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
pada 31 Desember 2014. Adapun apa yang ada dalam Permendagri 114 ini akan
membuat puyeng dengan Permendagri Nomor 113 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengapa karena nomenklatur untuk pembangunan desa sendiri dengan pengelolaan
keuangan desa sepertinya tidak kompak dan akan membingungkan ketika nanti
dilakukan implementasi, dan tidak ada lagi kebebasan sejauhmana RPJMDes yang
dibuat didesa dapat dilaksanakan berdasarkan kebutuhan.
Pedoman Pembangunan Desa
yang dibuat dalam Permendagri 114 tahun 2014 ini berdasarkan pada:
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
|
|
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
|
|
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558); |