Selamat dan Menikmati Fasilitas dan Layanan Pada Blog ini...

Monday 23 October 2017

Pemberdayaan BUMDES


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna  mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (pasal 1 UU No. 6 Tahun 2015).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Maksud dari kegiatan Pemberdayaan BUM Desa adalah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengembangan kelembagaan dan pengelolaan usaha ekonomi masyarakat yang dilaksanakan baik melalui konsolidasi atau integrasi UPKu maupun LED Lainnya sehingga berperan optimal dalam menumbuh kembangkan perekonomian desa. Sedangkan tujuan Pemberdayaan BUM Desa adalah:
1.         Menguatkan kapasitas kelembagaan UPKu atau LED lainnya guna meningkatkan perekonomian desa serta memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes);
2.         Meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha Lembaga Ekonomi Desa yang berbasis pada pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peluang pasar;
3.         Mengembangkan kemitraan usaha dengan unit/kelompok usaha Rumah Tangga Miskin (RTM) sasaran maupun dengan lembaga ekonomi lokal;
4.         Mengembangkan modal usaha melalui penggalangan dana masyarakat maupun kerjasama dengan pihak ketiga;
5.         Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi perdesaan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat desa;
6.         Memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sasaran Pemberdayaan BUM Desa adalah Kegiatan Pemberdayaan BUM Desa dilakukan pada  desa yang telah memiliki BUM Desa atau desa yang akan membentuk BUM Desa dengan mengintegrasi atau konsolidasi lembaga ekonomi yang ada di desa seperti:  UPKu, Pasar Desa, Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), HIPPAM maupun program lainnya dapat dikembangkan BUM Desa; Adapun desa lokasi harus memenuhi sejumlah kriteria yang terdiri dari:
1.         Kabupaten lokasi harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang BUM Desa atau regulasi dibawahnya, semisal Peraturan Bupati;
2.         Desa memiliki potensi ekonomi unggulan yang layak dikembangkan sebagai usaha BUM Desa;
3.         Ada kesepakatan konsolidasi lembaga-lembaga ekonomi desa untuk bergabung dalam lembaga BUM Desa yang akan dibentuk. Kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Rencana Pendirian BUM Desa;
4.         Ada komitmen penyertaan modal dari Pemerintah Desa, dari lembaga-lembaga ekonomi desa yang akan bergabung maupun penyertaan modal dari perseorangan yang dituangkan dalam Pernyataan Kesanggupan Penyertaan Modal Pendirian BUM Desa;
5.         Dukungan pembinaan dari pemerintah Kabupaten untuk Pemberdayaan BUM Des


No comments:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites